oleh

Kasus Bunuh dan Buang Anak, Polres Tangsel Tetapkan PRT “Sadis” Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya menetapkan seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) berinisal YT (21), sebagai tersangka dalam kasus tewasnya bayi laki-laki yang baru dilahirkannya.

Jasad bayi itu sendiri ditemukan tak bernyawa di sebuah rumah makan dibilangan Bintaro Jaya Sektor IX, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Sabtu (13/1/2018) malam lalu.

Kasat Reskrim Polres TAngsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho membenarkan hal tersebut. “YT dijerat dengan pidana pembunuhan hingga Undang-undang Kesehatan tentang larangan aborsi,” ujar Alexander saat dihubungi kabar6.com, Senin (15/1/2018).

Alexander menyebut, perbuatan YT melanggar Pasal 75 aqyat 1 dan 2 UU nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dan Pasal 338 KUHP Tentang pembunuhan, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Alexander menyebut bila YT sudah mengakui bila bayi tersebut adalah anak yang baru dilahirkannya. Untuk memastikannya, polisi akan melakukan tes DNA terlebih dahulu.**Baca juga: Sadis…! Wanita ART Buang Bayinya di Restoran Bintaro Jaya.

“Selain itu, kami juga masih melakukan pencarian terhadap sosok ayah dari bayi tersebut. Kami juga masih menyelidiki motif dibalik kasus pembunuhan dan pembuangan bayti tersebut,” ujarnya.(BL)

Print Friendly, PDF & Email