1

Kasus Besar Diungkap Kejati Banten Reda Manthovani

Kabar6-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Reda Manthovani mengungkapkan sejumlah capaian tentang penanganan dan penegakan hukum di Provinsi Banten. Reda memimpin Kejati Banten sejak 28 Juli 2021 lalu, dan akan pindah memimpin Kejati DKI Jakarta.

Pasalnya, mulai Rabu (2/3/2022) akan bertugas dan memimpin Kajati DKI Jakarta.

Reda mengatakan semasa kepemimpinannya Kejati Banten telah melakukan penanganan dan penegakan hukum Tindak Pidana Khusus. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten TA 2017-2021.

**Baca Juga: Bekas Kadindik Banten dan Bos Suplier Jadi Tersangka Langsung Ditahan

Kemudian, proses penyidikan pertama tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten yang bersumber APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 sebesar kurang lebih Rp25.000.000.000,.

“Tentunya itu telah dilakukan penahanan terhadap KPA sekaligus PPK yaitu tersangka AP,” ujar Reda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/3/2022).

Proses penyidikan yang kedua, kata Reda, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemerasan dan/atau pungli Pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Type C Soekarno Hatta yang melibatkan dua orang tersangka yaitu tersangka QAB dan tersangka VIM.

Selain itu, Reda mengatakan, penyidikan ketiga Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tentang Pemberian Kredit Pembiayaan Pembelian Kapal Yang Tidak Sesuai Prosedur di Tahun 2016. “Dalam kasus tersebut telah dilakukan penahanan terhadap 4 tersangka yaitu tersangka TS, tersangka HA, tersangka YG dan tersangka HH,” jelasnya.

Meski demikian pada Intelijen pihaknya Selasa (1/3/2022), Reda menjelaskan hasil Puldata dan Pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati Banten Tentang telah ditemukan indikasi kuat terjadinya peristiwa dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenanganan dalam pengawasan dan pemeriksaan barang kiriman import berupa Handphone, Tablet dan Komputer (HTK) oleh Perusahaan PJT sebagai Perusahaann Penyelenggara Pos pada kawasan pabean Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

“Sehingga mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya hak negara dari sumber pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Masuk yang dapat merugikan keuangan negara dan terindikasi adanya penerimaan suap atau gratifikasi dalam penetapan kewajiban pajak dan kepabeanan yang tidak benar dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (Oke)