oleh

Kasus Alkes, Kejagung Janji Tak Tumpang Tindih

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga negara di Gedung Bundar memastikan bahwa kasus penegakan hukum atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan atau (Alkes) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetap berjalan sesuai koridor.

Korps Adhyaksa dari dua wilayah kerja telah menetapkan Dadang, Kepala Dinas Kesehatan setempat sebagai tersangka.

Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung RI Tony T Spontana kepada wartawan, Senin (11/8/2014).

“Modusnya berbeda dengan yang disidik oleh Kejagung, walaupun bisa dijadikan satu dalam penyidikan. Meski demikian tidak ada tumpang tindih,” ungkapnya.

Menurut Tony, aparatur penegak hukum dari dua lembaga boleh melakukan penyidikan terhadap dalam suatu obyek kasus yang berbeda. Meskipun terduga pelakunya hanya satu orang dan itu dianggap sah.

Namun, untuk penahanan terhadap tersangka tetap harus dilakukan oleh satu lembaga saja. Asalkan pihak penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk membawa tersangka ke meja hijau.

“Kejagung juga sudah mendengar soal penetapan tersangka D oleh Kejari Tigaraksa Tangerang,” terang Tony.

Masih menurut Tony, modus operandi yang dilakukan Dadang serta terendus oleh pihak Kejagung dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa. Kejagung menelisik modus Dadang telah melakukan dugaan korupsi pengadaan lahan serta bangunan pendirian pada beberapa Puskesmas.

Dasar temuan itu adalah adanya harga yang tidak sesuai. Fakta itu dari saksi yang dihadirkan, diantaranya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat itu, serta lainnya sesuai tercantum langsung dalam dokumen.

Ia pun menambahkan dipastikan bakal ada saksi lain yang akan dipangil seperti pemilik tanah yang kini digunakan untuk pembangunan Puskesmas. Untuk itu proses penyidikan terhadap kasus itu akan terus dilanjutkan. **Baca juga: Diduga Mark Up Alkes, Kadinkes Tangsel Jadi Tersangka.

“Keputusan itu nanti setelah ditemukan cukup bukti dan diputuskan oleh tim penyidik,” tandasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email