oleh

Kasus Alfamart, di Pengadilan Kok Main-main

image_pdfimage_print

Persidangan Alfamart di PN Tangerang.

Kabar6- Konsumen sekaligus donatur retail Alfamart, Mustolih Siradj menyebut jika tim kuasa hukum retail Alfamart tidak serius dalam menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/3/2017).

Pasalnya, tim kuasa hukum Alfamarat, Andria Indra Cahyadi dan rekan tidak menyiapkan surat pernyataan bukti baru pada persidangan kali ini.

“Ini Pengadilan, bukan main-main. Jika ini terjadi, nilai pengadilan menjadi berbeda. Kami berpendapat bahwa sidang ini dihormati dan dimuliakan jadi mohon penggugat (retail Alfamart, red) menghormatinya. Karena, majelis hakim sudah menyampaikan pada pekan sebelumnya untuk mempersiapkan seluruh berkas,” ujar Mustolih dalam persidangan.

Sementara itu, Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut, I Gede Suwarsana pun membenarkan pernyataan dari Mustolih.

“Ya, harap diingat pernyataan dari Tergugat II (Mustolih, red) bahwa pengadlian bukan main-main. Terlebih, dalam surat pernyataan tersebut memuat pernyataan para saksi. Seharusnya sudah dipersiapkan karena sudah diberitahu sejak pekan lalu” ujar Suwarsana kepada tim kuasa hukum retail Alfamart.

Untuk diketahui, pihak kuasa hukum Alfamart hanya menyiapkan surat pernyataan bukti baru yang asli, tidak difoto kopi untuk dibagikan kepada Majelis Hakim dan kedua Hakim Anggota pada persidangan tersebut. (tia)

Print Friendly, PDF & Email