oleh

Kasus 9 KPPS Direkomendasikan ke Bawaslu Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang, merekomendasikan laporan warga terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan 9 Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.

Rekomendasi tersebut akan dibawa langsung oleh Panwaslu setempat, pada Rabu (23/4/2014), besok.

“Besok, kami akan antarkan rekomendasi itu ke Bawaslu Provinsi Banten,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Nurkhayat Santosa, kepada Kabar6.com, Selasa (22/4/2014).

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah merekap sejumlah laporan yang masuk pasca rapat pleno KPUD Kabupaten Tangerang.

Rekapan tersebut akan di rekomendasikan lagi ke Bawaslu, karena mereka sendiri tak bisa memproses laporan-laporan dugaan kecurangan pemilu yang dilaporkan pasca pleno.

“Kalau kami sudah tidak punya kewenangan lagi, sebab pleno KPUD Kabupaten Tangerang sudah final. Maka itu, kami rekomendasikan ke Bawaslu Banten untuk memeriksa kembali bukti yang ada di formulir C1,” katanya.

Rekomendasi itu, kata dia, berisikan permohonan klarifikasi ihwal dugaan kecurangan, seperti hilangnya suara dari Caleg yang satu ke Caleg lainnya.

Jika terbukti, angka- angka atau suara itu hilang karena dicolong, maka suara tersebut akan dikembalikan lagi ke pemiliknya.

“Oleh karenanya, saya menghimbau kepada seluruh Caleg atau masyarakat yang ingin melaporkan dugaan kecurangan pemilu, dipersilahkan untuk melaporkan ke kami paling lambat Pukul 24.00 Wib, hari ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mohamad Romli, warga Kampung Bencongan RT004/001, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, melaporkan 9 KPPS ke Panwaslu setempat, Senin (21/4/2014).

Hal ini, menyusul ditemukannya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan 9 KPPS saat pelaksanaan pileg yang digelar pada 9 April 2014 lalu.

“Ya, 9 KPPS kami laporkan ke Panwaslu Kabupaten Tangerang, ihwal kasus dugaan penggelembungan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ungkap Romli, kepada Kabar6.com.

Dijelaskannya, ke-9 KPPS yang ditengarai melakukan perbuatan curang itu diantaranya, KPPS Desa Melayu Barat, KPPS Desa Bojong Renged Kecamatan Teluk Naga, KPPS Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, KPPS Desa Belimbing Kecamatan Kosambi, KPPS Desa Cengklong Kecamatan Kosambi, KPPS  Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, KPPS Desa Koper, Kecamatan Kresek, KPPS Desa Ampo, Kecamatan Kresek dan KPPS Desa Jengkol, Kecamatan Kresek. **Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang Klaim Pleno Lancar.

Akibatnya, kata dia, suara dari sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk kursi DPRD Provinsi Banten dari PDIP Dapil Tangerang B, diantaranya, Eka Komara nomor urut 8 dan Dwi Cahyo W nomor urut 6, banyak yang hilang. **Baca juga: Diduga Curang, 9 KPPS Dilaporkan ke Panwaslu.

“Diduga suara-suara itu dialihkan ke H. Komarudin, Caleg PDIP nomor urut 7, dengan modus pemindahan suara saat penyalinan hasil perolehan suara dari formulir C1 ke formulir D1,” tandasnya.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email