oleh

Kasubnit Tipikor: Penyelidikan MCP SDN Serdang Kulon 1 Tetap Dilanjutkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Berdirinya tower Micro Cell Pole (MCP) di SDN Serdang Kulon 1 Panongan , Kabupaten Tangerang, Kepala sub unit Tipikor (Kasubnit) Ipda Epy Cepiyana mengatakan proses penyidikan tetap masih berlanjut dan masih dalam penyidikan.

“Sekarang penyidikan masih dalam proses, dan penyelidikan tetap kita akan lakukan, kita nantinya akan lakukan pemanggilan atau kita nanti yang datang langsung ke kantor PT. Bali Towee yang membangun Micro Cell Poll (MCP) dalam lingkungan sekolahan SD Serdang Kulon 1,” ungkap Epy.

Sementara waktu pemberitaan kabar6 sebelumnya, Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri menjelaskan pendirian tower Micro Cell Pole (MCP) oleh PT Bali Tower Sentra di pekarangan SDN Serdang Kulon I, Panongan, Kabupaten Tangerang tak memerlukan izin lingkungan.

Kata Fahmi, tak memerlukan izin lingkungan dikarenakan bahwa lahan SDN Serdang Kulon I merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, bukan berasal dari fasos fasum pengembang atau lainnya.

“Permasalahan izin lingkungan tidak perlu, karena yang dipakai lahan pemerintah, lain hanya bila itu dibangun diatas tanah warga. Namun izin yang lainnya wajib seperti IMB dan lain sesuai regulasi yang ada. Dan semua sudah dipenuhi oleh pihak perusahaan,” jelas Fahmi kepada wartawan, Sabtu (2/2/2019).

**Baca juga: PMI Kabupaten Tangerang kekurangan stok darah.

Fahmi menerangkan, sudah sejumlah pejabat dipanggil pihak Polresta Tangerang sehubungan aduan masyarakat terkait berdirinya BTS kecil itu. “Tapi sudah tidak ada masalah,” ujarnya. (jic)

Print Friendly, PDF & Email