oleh

KASN Minta Lelang Jabatan Dindikbud dan Asda 1 Banten Dilanjut

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menolak kebijakan Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan Pemprov Banten karena menghentikan tahapan lelang jabatan setara eselon II di lingkup Pemprov.

Mereka menilai, penghentian tersebut tak sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang ASN.

Seperti diketahui, lelang jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Asisaten Daerah (Asda) I Provinsi Banten tak dilanjut. Hal itu terjadi lantaran jumlah peserta yang lolos tes assessment tak memenuhi kuota minimal yang dipersyaratkan.

Pansel Pemprov Banten sebelumnya beranggapan, peserta yang bisa dinyatakan lolos untuk tahap seleksi penilaian adalah memiliki nilai di atas 70. Adapun syarat selanjutnya, tahapan lelang jabatan bisa dilanjut jika ada minimal tiga peserta yang lolos. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 38 Tahun 2017.

Dari hasil assessment, untuk lelang jabatan Asda I hanya satu orang dan untuk Kepala Dindikbud hanya dua peserta yang memenuhi nilai standar.

Asisten Komisioner Bidang Monitoring dan Evaluasi KASN John Ferianto mengatakan, pihaknya telah rampung melakukan penelitian dan klarifikasi terkait penghentian lelang dua jabatan di Pemprov Banten. Hasilnya, KASN menolak kebijakan penghentian lelang jabatan dan meminta untuk dilanjutkan.

“Sudah, intinya kita tidak menyetujui pemberhentian itu dan merekomendasikan untuk melanjutkan. (Rekomendasi) sudah disampaikan ke orang BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tertanggal 8 Januari 2020. Nomor surat B-105/KASN/01/2020,” katanya, kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).

Ia menjelaskan, tak disetujuinya penghentian lelang jabatan karena KASN mengacu pada pasal 32 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Di sana disebutkan tahapan lelang jabatan dimulai dari pembentukan pansel, pengumuman lowongan, seleksi hingga penetapan.

“Tahapan (seleksi) itu ada empat, ada assessment, rekam jejak, penulisan makalah dan wawancara. Itu sesuai PermenpanRB Nomor 15 Tahun 2019. Tetapi ternyata di assessment itu sudah diberhentikan,” katanya.

Disinggung terkait tidak memenuhi jumlah minimal peserta yang memenuhi nilai standar pada proses assessment, John tak membantahnya. Meski demikian, ketentuan tersebut ternyata tak disepakati atau ditetapkan saat rapat awal pansel.

**Baca juga: 439 Hektar Sawah Dinyatakan Puso Pasca Banjir Bandang Banten.

“Intinya kita sudah klarifikasi, data dan faktanya. Kalau minimal 70 itu tergantung di awal rapat, ternyata enggak ada. Kita kan punya kewenangan, KASN mengawasi. Setelah kita teliti, setelah kita klarifikasi ternyata tidak ada alasan untuk dihentikan,” ungkapnya.

John mengaku, KASN yang memberi batas waktu kepada Pemprov Banten untuk menindaklanjuti rekomendasi. Meski demikian, ia berharap bisa ditindaklanjuti secepatnya.

“Kalau informasi dari BKD tadi besok (hari ini-red) akan rapat. Kita sebenarnya semakin cepat semakin bagus. (Pemprov Banten nanti) melaporkan ke kita melalui Sijapti (sistem informasi jabatan pimpinan tinggi),” tuturnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email