oleh

KASN Kembalikan Rekomendasi Bawaslu Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Bawaslu Pandeglang untuk melengkapi materi dalam rekomendasi dua pejabat Pandeglang yang dianggap tak netral di Pemilu 2019. Sebab materi yang dilayangkan Bawaslu ke KSAN dirasakan masih kurang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Fauzi Ilham membenarkan surat dari KASN, jika Bawaslu Pandeglang diminta untuk melengkapi data pendukung atas rekomendasi itu.

“KASN menyampaikan surat ke kita atas rekomendasi itu, perlu kiranya punya data pendukung, misalnya KASN minta lampiran pemberitaan dimedia massa,” kata Fauzi, Kamis (4/4/2019).

Bawaslu Pandeglang telah melengkapi data pendukung yang di minta KASN. Bahkan saat ini telah di kirimkan kembali. Namun Fauzi belum bisa memastikan kapan rekomendasi dari KASN turun.

“Oleh kita sudah dilengkapi dan dikirimkan ke sana, belum tahu (hasil dari KASN), tapi sepertinya secepatnya karena minta bukti peberitaan itu. Kan surat kemarin tanggal 25 Maret dan kita jawab tanggal 30. Jadi ditunggu saja sampai bulan April ini,” tandasnya.

Asisten Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Kukuh Heru Yanto sebelumnya mengaku mengembalikan rekomendasi dari Bawaslu. Sebab kata Kukuh materi rekomendasinya dianggap kurang.

“Sudah (ditindaklanjuti rekomendasinya) Kami kembalikan ke Banwaslu minta tambahan data terkait subtasi yg dipaparkan oleh Caleg. Ada yang kurang materi dari Banwaslu,” terang, Kamis (28/3/2019) lalu.

Sebelumnya, dua pejabat yang direkomendasikan ke KASN diantaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang Olis Solihin dan Camat Munjul Aan Suandi.

Selian itu Bawaslu Pandeglang merekomendasikan 12 pejabat dilingkungan Pemkab Pandeglang untuk dibina.

“Kita sudah memplenokan putusan Bawaslu Pandeglang dari beberapa laporan dan temuan bahwa ada ketidaknetralan dari ASN, kita merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian dan ada juga kita sampaikan ke KASN,” ungkap Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi, Kamis (21/2/2019).

Sejumlah pejabat tersebut dinyatakan terbukti melanggar undang-undang lainya. Pejabat yang direkomendasikan ke KASN dinyatakan terbukti menguntungkan salah satu peserta Pemilu lantaran mengundangnya dalam suatu acara.**Baca juga: Gelar Diskusi Publik, Stisip Banten Raya Minta KPU Gencar Sosialisasi Pemilu 2019.

Sedangkan, pejabat yang lainya sebatas direkomendasi ke Pemda, dianggap hanya turut menghadiri kegiatan tersebut.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email