oleh

Kasie Propam: Pungli Satlantas Tidak Terbukti

image_pdfimage_print

Kabar6-Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Kabupaten di Pospol cikupa KM 14,5, Desa Cikupa, Kecamatan cikupa, Kabupaten Tangerang, kiranya tidak terbukti.

Hal itu merujuk hasil pemeriksaan yang dilakukan 3 penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) terhadap empat oknum Satlantas yang dicurigai terlibat pungli.

“Pemeriksaan sudah dilakukan. Dan, hasilnya tidak ada unsur pungli dalam BAP kami. Bahkan, unsur yang mengarah kepada tindakan itu pun tidak ada,” ungkap Kasie Propam Polres Tangerang Kabupaten, AKP Tri Hartono, Selasa (17/6/2014).

Menurutnya, selain minimnya alat bukti atas laporan tersebut, saksi yang merasa dirugikan akibat dugaan pungli tersebut juga memberikan penjelasan yang berbeda dengan keterangan korban.

“Bukti tidak ada, bahkan uang pungli yang dimaksud itupun tidak pernah diberikan korban kepada oknum tersebut. Dan, ini hanya ungkapan kekesalan dari pelanggar saja,” ujar Tri.

Menanggapi praktik sidang jalanan, Tri, menuturkan masyarakat khususnya pengguna jalan semestinya mematuhi peraturan lalulintas. Dan, bila bersalah, pelanggar wajib untuk menerima konsekwensinya.

Sebelumnya diketahui, warga Cikupa Kabupaten Tangerang mengeluhkan adanya tindakan yang mengarah kepada praktik pungli yang dilakukan oknum Satlantas di Pospol Cikupa.(Agm)

Print Friendly, PDF & Email