oleh

Kasatpol PP Tangsel: Izin Kostel Mesum Awalnya Kontrakan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Mursinah membenarkan bahwa Oyo Tekno Residence telah beralihfungsi. Di dalam kamar yang didobrak petugas pergoki pasangan remaja bukan muhrim dan bungkus alat kontrasepsi atau kondom.

“Kita dapat keterangan dari RT dan masyarakat bahwa perizinanya hanya untuk kontrakan,” katanya di lokasi perkara Jalan Pondok Aries Nomor 60, Kelurahan/Kecamatan Setu, (Rabu, 11/9/2019).

Menurutnya, belakangan ini bangunan tersebut telah dialihfungsikan oleh pengelolanya. Masyarakat sekitar sering melihat pasangan remaja masuk ke kamar menginap harian. **baca juga: Kondom Berserakan, Ini Tarif Sewa Kostel di Tangsel

Mursinah mengaku jika alihfungsi bangunan baru berlangsung tahun ini. “Ada 30 kamar,” terangnya. Pemilih kos-kosan hotel atau kostel tersebut dianggap melanggar Pasal 13F Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

“Untuk kedepannya sedang kita dalami, yang jelasnya kita sudah menjaring dan akan kita sidik nanti. Kemungkinan kita tutup,” tegas Mursinah. “Hukumannya pidana tiga bulan dan denda Rp50 juta,” tambahnya.

Ia bilang, dari hasil penggerebekan dijaring tiga orang pasangan remaja sedang di dalam kamar. “Kita dibantu oleh masyarakat untuk pengawasan,” terang Mursinah.(eka)