oleh

Kasatpol PP: Jangan Buang Orang Gila ke Lebak

image_pdfimage_print
Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, menjaring puluhan orang gila yang berkeliaran di kawasan Rangkasbitung, Selasa (17/5/2016).

Keberadaan orang gila tersebut, dianggap mengganggu ketertiban, keindahan dan kebersihan (K3) wilayah sekitar.

Banyaknya orang gila yang berkeliaran di Kabupaten Lebak saat ini, diduga merupakan kiriman atau buangan dari wilayah kabupaten dan kota lain di Banten, Bogor serta DKI Jakarta.

“Saya minta kepada kabupaten dan kota lain di Banten maupun wilayah lain, tidak membuang orang gila ke Lebak,” ujar Kasi Penegakan Perda pada kantor Satpol PP Kabupaten Lebak, Muhamad Rifai. **Baca juga: Pendirian Bank Banten, PT BGD Mulai Akuisisi Saham Bank Pundi.

Menurutnya, dugaan itu mengerucut mengingat orang-orang gila bukanlah warga asli Kabupaten Lebak, hingga tidak mungkin datang sendiri ke Lebak, kecuali dibuang dari kabupaten atau kota lain. **Baca juga: Hindari Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Banjir 50 CM.

“Keberadaan mereka cukup meresahkan. Makanya hari ini kami tertibkan yang kerap berkeliaran di wilayah Rangkasbitung. Penertiban ini sesuai Perda No 17 Tahun 2006 tentang K3,” pungkasnya.(bad)

Print Friendly, PDF & Email