oleh

Kasat Reskrim: Jika Mediasi Buntu Korban Silahkan Lapor ke Polres Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus dugaan persekusi yang di alami oleh belasan anak di bawah umur belum juga menunjukkan titik terang bagi penyelesaiannya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, hal pilu tersebut terjadi di dua lokasi kejadian.

Dimana belasan anak ini di kumpulkan oleh para pelaku yang diduga adalah kakak kelasnya untuk berkumpul dalam suatu tempat sepi melalui group media sosial (LINE), dan Whatsapp.

Kepala satuan reserse kriminal Polres Tangsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muharram Wibisono Adipradono, mengatakan, sejauh ini belum ada pihak yang melaporkannya ke polisi.

“Sampai saat ini belum ada pelaporan dari pihak korban, baik di polsek ataupun polres. Kita tanya kepada pihak sekolah katanya ingin mediasikan, tapi kalau mau melaporkan juga silahkan,”ucap Muharram.

Disela-sela acara, Muharram yang menyempatkan diri menjawab pertanyaan wartawan, menurutnya, persekusi bisa masuk dalam pasal penganiayaan.

**Baca juga: RSUD Klaim Sudah Bantu Carikan ICU Untuk Almarhum Suharsono Saat Kritis.

“Persekusi ini bisa masuk kategori penganiayaan, penghinaan dan lain-lain. Jika mau lapor silahkan, nanti juga kita lihat berdasarkan keterangan dan fakta yang ada. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tambahnya, Sabtu (3/8/2019).

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Prof. Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si. tengah menyoroti kasus yang terjadi pada anak indonesia di setiap wilayah yang bergelar kota layak anak (KLA).

“Kami LPAI, sangat terpukul dengan kejadian ini. Kami akan berkoordinasi dengan LPAI wilayah Tangsel, untuk focus mengawal kasus ini. Ini tidak boleh di anggap sepele, anak Indonesia harus mendapatkan haknya,” tegas Kak Seto.(adt)

Print Friendly, PDF & Email