Kabar6-Kandula Nagaraju (39), seorang mantan karyawan, meretas sistem komputer perusahaan di mana pria itu bekerja sebelumnya dan menghapus 180 server virtual. Akibatnya, perusahaan bernama NCS tersebut mengalami kerugian sebesar sekira Rp11 miliar.
Nagaraju, melansir business-standard, dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara karena satu tuduhan akses tidak sah ke materi komputer. Tuduhan lain dipertimbangkan untuk hukuman. Kontrak Nagaraju dengan NCS dihentikan pada Oktober 2022 lalu, karena kinerja yang buruk dan tanggal resmi terakhir bekerja adalah 16 November 2022.
Menurut dokumen pengadilan, Nagaraju merasa bingung dan kesal ketika dipecat karena dia merasa telah bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi penuh selama bekerja. Setelah keluar dari NCS, Nagaraju tidak memiliki pekerjaan lain di Singapura dan kembali ke India, negara asalnya.
Disebutkan, antara November 2021 dan Oktober 2022, Nagaraju adalah bagian dari tim beranggotakan 20 orang yang mengelola sistem komputer jaminan kualitas (QA) di NCS, sebuah perusahaan yang menawarkan layanan informasi, komunikasi, dan teknologi.
Setelah kontrak Nagaraju diputus dan tiba kembali di India, pria itu menggunakan laptopnya untuk mendapatkan akses tidak sah ke sistem menggunakan kredensial login administrator.
Tim NCS menyadari bahwa sistem tidak dapat diakses dan mencoba memecahkan masalah, tetapi tidak berhasil. Mereka menemukan bahwa server telah dihapus.
Pada 11 April 2023, laporan polisi dibuat dan beberapa alamat IP yang ditemukan melalui penyelidikan internal diserahkan kepada polisi. Laptop Nagaraju disita oleh polisi dan ditemukan skrip yang digunakan untuk melakukan penghapusan.
Investigasi mengungkapkan, Nagaraju telah mencari skrip di Google untuk menghapus server virtual, yang kemudian digunakan untuk mengodekan skrip tersebut.(ilj/bbs)