oleh

Kartu Vaksin Syarat Masuk Mal Di Kota Serang

image_pdfimage_print

Kabar6 – Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama kini berlaku untuk masuk mal atau pusat perbelanjaan di Kota Serang. Minimal, vaksin dosis pertama.

Disetiap pintu masuk mal akan ada pemeriksaan kartu vaksin dan suhu tubuh oleh petugas keamanan pusat perbelanjaan. Jika tidak memenuhi syarat, dilarang masuk.

“Mall Of Serang (MOS) sudah, menunjukkan scan barcode untuk sertifikat vaksin. Tadi saya baru ketemu dengan pengelola Ramayana, mereka akan mengupayakan hal itu,” kata Jubir Satgas Covid-19 Kota Serang, Hari Pamungkas, Jumat (13/08/2021).

Hingga saat ini, dari target 525 ribu atau 75 persen penduduk Ibu Kota Banten yang akan di vaksin, sudah ada 48 persen yang di vaksinasi. Harapannya, bulan Oktober nanti target tersebut bisa dikejar.

“Di Kota Serang udah 48 persen, data dari provinsi Banten, dari target 525 ribu wajib vaksin nya. Ada kesempatan sampai Desember, untuk Oktober kita upayakan 75 persen,” jelasnya.

Jika ada pemilik cafe yang juga menerapkan syarat tersebut, Harri mengaku sangat berterima kasih, karena sebagai bentuk kepedulian untuk bersama-sama melawan corona.

“Sertifikat vaksin pertama aja. Itu sebagai bentuk upaya penanganan covid juga. Itu mungkin tatanan hidup baru diseluruh Indonesia. Kalau mall aksesbilitasnya terjaga, tempat lain kita tutup dulu. Cafe tidak mempersyaratkan itu, kalau manajemen mensyaratkan itu lebih baik,” terangnya.

**Baca juga: Amazon dan Bank Banten Jajaki Kerjasama Perbankan Digital

Dengan pemberlakuan aturan baru tersebut diharapkan makin banyak masyarakat yang ikut vaksin, roda ekonomi bisa berjalan kembali, hingga kekebalan komunal bisa segera terwujud dalam perang melawan covid-19.

Saat ini, baru mall saja yang memberlakukan persyaratan tersebut, karena lebih mudah mengatur dan mengawasinya. Sedangkan tempat umum lainnya, seperti objek wisata maupun alun-alun masih ditutup sementara waktu.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email