oleh

Karir Sekretaris KORPRI Tangsel Terancam Tamat

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku tidak akan mentolerasi Pamong Praja yang melakukan pelanggaran hukum.

Seperti ulah Sekretaris KORPRI, Murhaedi yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu hingga ditangkap aparat kepolisian.

Kepala BKPP Kota Tangsel, Firdaus, mengatakan, sanksi itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat disinggung apakah karir Murhaedi terancam tamat.

“Ya pastilah (karir berakhir). Anda kan sudah tahu itu,” kata Firdaus menjawab pertanyaan kabar6.com ditemui di Kantor Walikota, Pamulang, Selasa (12/3/2014).

Meski begitu, Firdaus bilang, pemerintah daerah masih menunggu hasil keterangan resmi dari pihak Polresta Tangerang. Hasil penyidikan itu menurutnya akan dijadikan acuan untuk mengambil sanksi tegas bagi Murhaedi.

Pemberian sanksi yang dijatuhkan BKPP, lanjut Firdaus, sesuai dengan rekomendasi dari Inspektorat Kota Tangsel.

Sesuai regulasi, sanksi terberat bisa dipecat dari jabatan, penundaan kenaikan pangkat, diturunkan pangkat satu tingkat, atau penundaan gaji berkala.

“Kita lihat saja hasil berikutnya setelah dirapatkan dengan pimpinan dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait lainnya,” terang mantan Camat Pamulang itu.

Seperti diberitakan, Murhaedi tertangkap tangan oleh polisi sedang pesta sabu di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Selain mantan Lurah Serua, Kecamatan Ciputat itu, polisi juga mengamankan tiga orang rekannya masing-masing JN (50), OT (34) dan seorang wanita SR (34). **Baca juga: Sekda Tangsel Sanksi Tegas PNS Nyabu.

Saat penangkapan, aparat Koprs Bhayangkara mengamankan barang bukti sabu seberat 0,40 gram, alat hisap sabu (bong) dan aneka peralatan lainnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email