oleh

Karena Postingan di Medsos, PKL di Lebak Nyaris Dipolisikan Satpol PP

image_pdfimage_print

Kabar6-Wawan seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di Rangkasbitung nyaris dilaporkan ke polisi oleh Satpol PP Kabupaten Lebak.

Postingan Wawan di media sosial membuat Satpol PP geram hingga berniat melaporkan pedagang es buah tersebut ke polisi karena dianggap mencemarkan nama baik.

“Mencemarkan nama baik Satpol PP. Sudah melanggar UU ITE Pasal 27 dan 45,” kata Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Lebak, Abdurazak, Minggu (28/7/2019).

Dalam postingannya kata Razak, Wawan menuding personel Satpol PP memakan uang haram. Wawan masih dalam postingannya juga menyebut, barang dagangan pedagang yang disita petugas harus ditebus dengan uang.

“Tudingan itu sama sekali tidak benar. Dia tidak bisa buktikan tuduhan tersebut. Terkait dengan barang dagangan yang harus ditebus pakai uang, itu juga tidak betul,” tegas Razak.

Namun, rencana melaporkan urung dilakukan setelah Wawan menyampaikan permohonan maaf. Permohonan maaf Wawan juga diunggah dalam akun Instagram Satpol PP Lebak.

**Baca juga: 385 Jemaah Calon Haji Kloter 53 Dilepas di Pendopo Lebak.

“Setelah kami panggil melalui ketua paguyuban, dia (Wawan-red) minta maaf dan mengaku khilaf. Tapi kami minta dia meluruskan kepada teman-temannya bahwa tuduhan ke Satpol PP itu tidak benar,” jelas Razak.

“Saya harap ini jadi pelajaran agar bijak menggunakan medsos, tidak menuduh apalagi mencemarkan nama baik. Kami harap masyarakat juga memahami tugas kami,” tambahnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email