oleh

Karena Covid-19, Pelayanan Tatap Muka Disdukcapil Lebak Masih Dihentikan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak masih menghentikan pelayanan permohonan dokumen kependudukan secara tatap muka.

Sekretaris Disdukcapil Lebak, Ahmad Nur, kepada Kabar6.com, mengaku, meski hasil rapid swab pegawai non reaktif, namun pelayanan tatap muka masih dihentikan hingga 14 hari ke depan sejak pegawai menjalani rapid dan swab PCR, Kamis (27/8/2020).

“Hasil rapid memang sudah keluar tetapi hasil swab PCR kan belum, jadi pelayanan tatap muka masih kami hentikan. Nanti setelah 14 hari, kami akan minta arahan kembali ke Ibu Bupati apakah tetap dilanjut atau seperti apa,” terang Nur, Senin (1/9/2020).

Nur memastikan, tidak ada pelayanan tatap muka di dalam kantor. Masyarakat yang tidak tahu dan datang kemudian diberi penjelasan bahwa pendaftaran permohonan dokumen kependudukan dilakukan online.

“Kami tidak perbolehkan masyarakat masuk karena tetap tidak ada pelayanan tatap muka, pendaftaran secara online dan pengiriman dokumen dilakukan dengan menggunakan jasa pengiriman. Kecuali pasien rumah sakit ya, tetapi harus ada rujukan dengan disimpan ke dalam map dan pengantarnya juga harus menggunakan sarung tangan,” ujarnya.

**Baca juga: Satpol PP Lebak Tertibkan Penerima Bantuan Modal UMKM di Dinas Koperasi.

Saat ini, pihaknya tengah memformulasikan agar operator-operator di setiap kecamatan bisa memfasilitasi warga dalam melakukan proses pendaftaran dokumen kependudukan.

“Ini sedang kami ramu dulu nih biar bisa diturunkan di kecamatan untuk memfasilitasi warga. Tetapi kami harus lihat juga ketersediaan anggaran di kecamatannya,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email