oleh

Kapuspenkum: Permintaan Pencopotan Kajati Banten Kalau Valid Kenapa Tidak

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Sutiyono menanggapi permintaan dari LSM BIAK atas tuntutan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten.

“Jadi, ketika ada masyarakat menyampaikan aspirasi tentu kita akan merespon dengan baik terkait permintaan itu,” katanya di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Hari mengatakan, bila tuntutan tersebut masih dalam koridor hukum tentu pihaknya sangat mengapresiasi. Namun tuntunan seperti pencopotan tersebut hukum menggunakan mekanisme yang berlaku.

“Tuntutan kawan-kawan LSM BIAK sepanjang dalam koridor hukum kita apresiasi. Nah mekanisme permintaan untuk dicopot itu ada proses, prosesnya seperti apa tetap kita akan berikan peringatan dulu,” katanya.

“Apa yang disampaikan ini masukan kemudian ditindaklanjuti atau tidak direspon atau tidak. Nah nanti ada penilaian kalau nanti datanya valid kenapa tidak, yang disampaikan alat bukti putusan pengadilan dan itu akan ditindak lanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubid Direktorat Pidsus Nurcahyo mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas tuntutan LSM BIAK tersebut. Hal itu juga akan ditangani secara langsung dan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**Baca juga: Soal Korupsi Walikota Serang, Kapuspenhum Kejagung RI Pastikan Tindaklanjuti Desakan LSM BIAK.

“Dengan adanya laporan akan ditangani secara langsung, dikaji dan dilakukan penindakan secara ketentuan hukum berlaku,” tandasnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email