oleh

Kapolda Banten Janji Sanksi Tegas Oknum Anggota Salah Tembak

image_pdfimage_print
Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar.(bbs)

Kabar6-Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggotanya yang melakukan aksi penembakan terhadap salah seorang warga bernama Yudhistira Ahmad di Menes, Pandeglang, pada Jumat lalu.

Janji tersebut disampaikan Kapolda saat menjenguk korban di Rumah Sakit Bedah Benggala, Kota Serang, Senin (28/3/2016). “Sanksinya bisa administrasi, atau sebagian hak-haknya sebagai anggota kepolisian dicabut,” katanya.

Boy melanjutkan, sanksi tersebut diberikan karena pihaknya menilai anggota kepolisian tersebut telah melakukan kecerobohan sehingga menelan korban. Tak hanya itu, ia juga berjanji pihaknya akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban.

“Kamipun menanggung seluruh biaya perawatan hingga sembuh. Kami tidak mengizinkan keluar sebelum sembuh total,” ujarnya. **Baca juga: Resmikan Stadion Mini, Bupati Zaki: Jangan Dipakai Buat Konser.

Sebelumnya, ibu korban penembakan, Ella Fadilah mengaku ingin membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Ella mengaku tidalk menerima perlakuan terhadap anak pertamanya terseut. **Baca juga: ABG Pandeglang Jadi Korban Salah Tembak.

“Yang bikin saya tidak terima, sudah di borgol, dipukulin,” ujarnya.(fir)

Print Friendly, PDF & Email