Kabar6-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Banten memberikan remisi kepada 6.284 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di hari ulang tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan 6.284 orang warga binaan yang mendapatkan remisi terdiri dari 6.082 orang mendapatkan Remisi Umum I atau pengurangan sebagian, dan 202 orang mendapatkan Remisi Umum II atau dinyatakan langsung bebas.
“Dari total 9.000 lebih penghuni Lapas/Rutan di Banten, sebanyak 6.082 orang mendapat Remisi Umum I dan 202 orang mendapatkan Remisi Umum II di Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun ini,” kata Dodot dalam keterangan resminya.
**Baca Juga:17 Agustus 2024, 29 Napi di Rutan Klas I Tangerang Bebas
Ia menyebutkan, pemberian remisi umum dan pengurangan sebagian telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sementara itu Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan esensi dari kemerdekaan adalah kebebasan.
Ia menyebut, di dalam lembaga pemasyarakatan warga binaan mendapatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Oleh sebab itu, ia pun berharap penambahan ketrampilan itu dapat digunakan para warga binaan untuk menyongsong kehidupan yang lebih baik saat kembali ke masyarakat. Bahkan, bisa menjadi agen penyuluh hukum di lingkungan sekitarnya.
“Upaya membina khususnya menambah ketrampilan dijalankan dengan baik oleh lembaga pemasyarakatan, dan tidak usah berkecil hati saat kembali ke masyarakat, pandanglah sisi positifnya. Percayalah bahwa ada perubahan yang saudara buat dan saudara bisa menjadi lebih baik lagi,” ujar dia.(Ant)