oleh

Kantor Pemerintahan di Tangsel Wajib Anggrek

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan kebijakan wajib tanaman anggrek diseluruh kantor pemerintahan yang ada diwilayah itu.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Zainal Amini, Kamis (8/11/2012), sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mengembangkan anggrek sebagai komoditas unggulan di Kota Tangsel.

“Surat edaran soal kewajiban menghiasi kantor pemeritahan dengan anggrek sudah kami sebarkan ke semua instansi pemeritahan di Kota Tangsel. Mulai dari kelurahan, kecamatan, SKPD, UPTD, dan dinas teknis lainnya,” ujar Zainal Amini.

Menurutnya, langkah sosialisasi anggrek di internal pemerintahan dilakukan, sebelum pemasaran anggrek Tangsel diperluas hingga ke luar daerah. 

“Jadi, sebelum pemasaran anggrek Tangsel ini diperluas, harus niat tulus dulu dari unsur pemerintahannya untuk menggunakan anggerak sebagai hiasan kantor,” ujar Zainal lagi.

Kebijakan baru tersebut langsung disambut dan didukung penuh oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) setempat. Bahkan, kantor itu langsung berbenah menghiasi setiap sudut kantor dengan tanaman anggrek.

“Kami dukung penuh penggunaan anggrek di kantor-kantor pemerintahan. Sebab, itu akan menguntungkan bagi penjualan petani anggrek di Tangsel. Kami juga terus memasarkan anggrek, demi peningkatan perekonomian petani anggrek,” jelas Kepala Dinas Perindag Tangsel, Muhammad.(iqmar)

 

Print Friendly, PDF & Email