oleh

Kantor Imigrasi Minta Pemkot Tangsel Tidak Cuek

image_pdfimage_print
Imigran yang ngungsi di Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Kantor Imigrasi Kelas 1A Tangerang, Mahamud Tarwin Setiawan menyatakan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak boleh cuek terhadap keberadaan imigran asing pengungsi. Pemerintah daerah setempat punya tanggungjawab atas sekitar 300 orang imigran.

“Sesungguhnya imigran pengungsi itu menjadi tanggungjawab pemerintah daerah,” ungkapnya, Minggu (5/3/2017).

Menurutnya, hal di atas telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. ‎Tarwin pun mengakui bila regulasi tersebut belum terlaksana secara maksimal.

“Para pengungsi itu menjadi tanggung jawab Dinas Sosial. Sedangkan kami sekarang ini baru mendata saja, dan siap mengikuti kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Terpisah,‎ Kepala Sub Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Bambang Triyudono mengatakan, ‎lewat Forum Kominda yang digelar oleh Pemerintah Kota Tangsel telah dicapai sejumlah butir kesepakatan.**Baca juga: Imigran “Ngungsi” di Tangsel Dipastikan Belum Terdata.

“Pemda dilibatkan mengenai pengawasan, penempatan dan bagaimana penanggulangannya,” kata Bambang.**Baca juga: Ada 300 Imigran Asing Ngungsi ke Tangsel.

Ia tak memungkiri bila Kantor Imigrasi I Tangerang kekurangan sumber daya manusia. Makanya Pemerintah Kota Tangsel digandeng dalam Tim Pengawasan Orang Asing untuk bersinergi ‎menangani masalah imigran asing.(yud)

**Baca juga: Teler, Imigran Kulit Hitam di Tangsel Dipukuli‎ Warga.

Print Friendly, PDF & Email