oleh

Kantor Desa Diakui Hak Milik, Kades Baru di Teluknaga Ngontrak Rp25 Juta Per Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Desa (Kades) Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Arun dilantik Desember 2019. Kades ini ternyata belum menempati dan bekerja dari kantor desanya sampai saat ini. Pasalnya, tanah tempat kantor desa itu diakui sebagai hak milik kades sebelumnya.

Kades yang terpilih pada pesta Pilkades serentak 2019 ini mengaku, bangunan dan tanah yang menjadi tempat pelayanan publik bagi warga desa setempat, diklaim mantan kades sebelum dirinya sebagai miliknya.

“Saya dulu pernah menjadi staf di kantor desa itu sebelum menjadi Kades saat ini dan setahu saya bahwa kantor dan berikut tanah itu milik desa,” ungkap Arun kepada kabar6.com saat ditemui kantor sementaranya, Rabu (2/12/2020).

Selain bangunan kantor dan tanah yang diklaim milik mantan kades itu, perlengkapan lain seperti alat alat kerja pun juga diakuinya. “Semua perlengkapan lain seperti meja kursi, komputer atau alat tulis kantor (ATK) tidak diserahterimakan kepada saya selaku Kades yang baru, saya hanya terima satu buah stempel,” cerita Arun.

**Baca juga: Pajak Daerah Lampaui Target, Zaki: Wajib Pajak Salah Satu Pejuang Covid-19

Sebagai wadah atau kantor sementara untuk pelayanan terhadap masyarakat Desa Tanjung Pasir, lanjut Arun, pihaknya harus mengontrak sebuah rumah kosong tanpa fasilitas yang memadai. “Sekarang ngontrak Rp25 juta per tahun. Ini juga bingung saya sudah mau jatuh tempo, sementara enggak ada anggaran untuk itu,” pungkas Arun (han)

Print Friendly, PDF & Email