oleh

Kantongi Paket Sabu, Buruh Serabutan di Cilegon Dicokok Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten menangkap MS (36) alias SL, seorang buruh serabutan yang kedapatan menyimpan paket narkoba jenis Sabu seberat 0,20 gram.

” Tersangka ditangkap di Kelurahan Gerem Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Senin (13/05/2019) malam,” ujar Kapolda Banten Inspektur Jenderal Tomsi Tohir melalui Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Edy Sumardi kepada awak media, Rabu (15/05/2019).

Menurut Edy, tersangka buruh harian lepas yang tinggal di Panyabrangan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Menurut Edy, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

**Baca Juga:Angel, Janda Cantik Satu Anak Terjaring Razia Saat Berduaan Dikosan Teman Prianya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu bekas bungkus rokok, 1 paket Sabu seberat 0,20 gram dan 1 unit handphone.

Polisi menjerat MS alias SL dengan pasal 127 ayat (1) tentang penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri dengan pidana penjara maksimal 4 tahun penjara. (Den)

Print Friendly, PDF & Email