oleh

Kandidat Terpapar Covid-19 di Pilkada Tangsel Dapat Nomor Urut Terakhir

image_pdfimage_print

Kabar6-Agenda tahapan pengundian nomor urut pasangan calon atau paslon yang ikut Pilkada serentak 2020 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digelar Kamis besok. Komisi Pemilihan Umum setempat pastikan ada aturan bagi kandidat yang berhalangan hadir karena sakit.

“Kalau yang sakit karena terpapar virus Covid-19 positif maka nomor urutnya adalah terakhir,” kata Pokja Divisi Teknis KPU Tangsel, Achmad Mudjahid Zein saat dihubungi kabar.com, Rabu (23/9/2020).

Ada juga ketentuan bagi kandidat calon yang terhalangan hadir karena sedang mengalami sakit tertentu. Kalau yang bersangkutan tidak hadir maka wajib membuat surat tertulis ke KPU.

Misalkan sakit, lanjut Mudjahid, terus bisa membuat surat mandat ke KPU, dan dimandatkan ke siapa. “Ceritanya sakit, pilek, flu, demam, mencret walaupun enggak covid,” terang Mudjahid.

Apa hasil final tes kesehatan terhadap masing-masing kandidat pasangan bakal calon?

“Sudah kita umumkan. Memenuhi syarat semua. Baik jasmani, rohani maupun bebas narkoba. Kalau covid pas pemeriksaan kesehatan enggak ada,” terangnya.

**Baca juga: Apindo Kota Tangsel: UMK Tahun 2019 Mencekik Pengusaha.

Mudjahid bilang, intinya vonis tim kesehatan yang terdiri dari dokter IDI, IPSI dan BNN menyatakan bahwa keenam orang kandidat paslon sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.(yud)

Print Friendly, PDF & Email