oleh

Kampanye Pakai Mobdin Bisa Dipenjara 2 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Jelang Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014, Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas mobil dinas (Mobdin) DPRD dan PNS diwilayah setempat.

Langkah itu guna mengantisipasi kemungkinan pemanfaatan Mobdin yang nota bene milik negara itu, untuk kepentingan kampanye Calon Legislatif (Caleg) maupun Partai Politik (Parpol) tertentu.

“Mobil dinas terus kami awasi. Karena mobil dinas berpotensi disalahgunakan. Misalnya, plat merah diganti dengan plat hitam,” ujar Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Engelhartia Bhayangkara, Kamis (6/3/2014).

Untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan Mobdin, pihak Panwaslu akan berkoordinasi dengan bagian Aset Pemerintah Kota Tangsel.

“Kami akan meminta bagian Aset untuk memberi daftar nopol semua kendaraan dinas. Baik motor maupun mobil. Dari acuan nopol itulah kami akan melakukan pengawasan,” katanya.

Engel juga mengingatkan agar PNS dalam struktural tidak menyalahgunakan jabatannya selama masa kampanye. Sebab, ada beberapa istri anggota dewan yang berstatus PNS dilingkup Pemkot Tangsel.

Untuk itu, Engelhartia meminta PNS harus netral dan independen selama masa kampanye berlangsung pada 16 Maret sampai 5 April mendatang. **Baca juga: Di Kabupaten Tangerang, Massa Parpol Dilarang Konvoi Saat Kampanye.

“Penggunaan mobil dinas untuk berkampanye dilarang sesuai pasal 299 UU Nomor 8 Tahun 2012. Ancaman pidananya paling tinggi dua tahun dan dendan Rp 24 juta.(evan)

Print Friendly, PDF & Email