Hal itu dikatakan Erwin Buswien selaku kuasa hukum dari 39 Organisasi Kepemudaan (OKP) dan 4 Pengurus Kecamatan (PK) selaku penggugat hasil Musda II KNPI Tangsel.
“Biarkan saja pelantikan itu terjadi. Kita akan tetap lakukan upaya-upaya hukum,” tegas Erwin kepada kabar6.com melalui BlackBerry Messenger, Kamis (31/1/2013).
Intinya, lanjut Buswien, selain menggugat hasil Musda II KNPI Tangsel kepada DPD KNPI Provinsi, pihaknya juga akan menggugat ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Dan, lanjut Buswien, kepada majelis hakim yang memeriksa atau mengadili gugatan itu, pihaknya akan mengajukan permohonan untuk membatalkan keputusan Musda II KNPI Tangsel tersebut.
Bila pelantikan itu terjadi, lanjutnya, berarti KNPI yang notabenenya sebagai wadah pemuda intelektual khususnya di wilayah Provinsi Banten. Bukanlah orang-orang intelektual yang mempunyai pemahaman.
Kedepan DPP perlu membuat pendidikan kepada DPD-DPD-nya agar tidak lagi terjadi kesalahan atas pemahaman dari aturan yang ada.
“Karena didalam hukum perdata ada batas maksimal kadaluwarsa sebuah kasus, yakni 10 tahun. Yang namanya melanggar UU (undang-undang), sampai kapan pun bisa digugat atau diadilkan,” lanjut Buswien.(yud)