oleh

Kalah Sidang Diklaim Akibat Pemkot Tangsel Sombong

image_pdfimage_print

Kabar6–Kekalahan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dalam persidangan sengketa kepemilikan lahan gedung sekolah akibat kesombongan.

Klaim itu disampaikan anggota DPRD Kota Tangsel, Heri Soemantri, kemarin. Dia juga mengaku sudah menganjurkan untuk mediasi.

“Sudah kami anjurkan untuk mediasi. Sehingga anggaran yang harus dikeluarkan tidak besar. Tapi selalu diarahkan ke pengadilan. Ini kan jadi sombong Pemkot kelihatannya,” katanya, kemarin.

Meskipun ada anggaran di APBD untuk mengganti rugi lahan sengketa, kata Heri, harusnya Pemkot Tangsel lebih mengedepankan efisiensi pengeluaran anggaran.

Diterangkannya, untuk kasus SD Ciledug Barat, nilai yang diminta oleh ahli waris awalnya hanya Rp350 juta. Nilai itu berasal dari hasil Musrembang sekitar tahun 2012.

Namun, hasil musrembang tersebut diabaikan dan alhasil ahli waris menggunakan jalur hukum. Dalam kasus lahan SD Negeri Ciledug Barat, Pemkot Tangsel harus mengeluarkan ganti rugi miliaran rupiah.

“Harusnya mediasi itu lebih baik. Jangan suruh warga melaporkan ke persidangan. Kalau alasannya untuk memenuhi landasan hukum, harusnya Pemkot Tangsel meminta dan berkoordinasi dengan BPK dan KPK,” tegasnya.

Kekalahan dua kali persidangan, kata politisi Partai Gerindra ini, mengatakan membuat celah yang lebih besar kepada warga untuk melakukan gugatan kepada Pemkot Tangsel atas lahan yang diduga masih bersengketa.

Terang Heri, kondisi saling gugat atas keberadaan lahan yang saat ini berdiri gedung-gedung sekolah merupakan kesalahan di masa lalu. Disemua daerah di Indonesia, terang Heri, kasusnya serupa. Bermula saat program inpres atau dikenal dengan sekolah Inpres.

Kala itu, pemilik lahan diimingi janji oleh pemerintah orde baru agar menyerahkan lahannya untuk dijadikan sekolah. Namun, lahan itu tidak pernah dibayar dan hanya dijanjikan akan menjadi PNS atau bekerja disekolah.**Baca juga: Kalah Sidang, Pemkot Tangsel Wajib Ganti Rugi Lahan.

“Harusnya pendekatan yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel jangan pendekatan hukum. Namun kekeluargaan dengan pihak keluarga dengan menyertakan BPK dan KPK. Jadi nilai yang harus dibayarkan tidak membebani APBD,” katanya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email