oleh

Kakek Tiri Cabuli Bocah Kelas 3 SD Di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang kakek harus berurusan dengan Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

Kejadian bejat tersebut terjadi Kamis, (7/2/2019) saat JQ (10) pulang sekolah ke rumah neneknya. Korban yang merasa pusing akhirnya memutuskan untuk beristirahat di kamar.

Pelaku, Lukman Hakim (53) yang tidak lain adalah kekek tiri korban tiba-tiba masuk ke kamar dan menyuruh korban untuk membuka seragam sekolah.

“Korban tadinya tidak mau, tapi si kakek tersebut mengancam dan akhirnya korban mau membuka seragamnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho kepada Kabar6.com, Minggu, (10/2/2019).

Pelaku yang melihat korban sudah tidak mengenakan seragam langsung membuka celananya dan melakukan pencabulan terhadap korban.

“Pelaku menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan korban,” ujar Alex.

Ketika pelaku beraksi, tiba-tiba UR (46) yang tidak lain adalah istri pelaku masuk dan memergoki suaminya sedang asik mencabuli cucunya yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).

“Mengetahui anaknya di cabuli, ibu korban CA langsung melaporkannya ke Polres Tangsel,” tungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.**Baca juga: Hemat Energi dan Bebas Polusi, Yuk Gowes Bareng H.Agus Pramono.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan. Korban sendiri masih mendapatkan pendampingan dari P2TP2A Tangerang Selatan,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email