oleh

Kakek Spesialis Pencuri Rumah Kosong Mewah Ditangkap Polsek Serpong, Terancam 7 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor Serpong (Polsek Serpong) berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang kakek berinisial EC (52) yang sedang mencuri rumah kosong di Perumahan BSD, Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan.

Kapolsek Serpong, Kompol Yudi Permadi menerangkan, satu orang tersangka berinisial A masih menjadi DPO. Kedua tersangka merupakan spesialis pencurian rumah kosong di perumahan mewah.

“Tersangka ini adalah spesialis di rumah kosong, modus operandi nya adalah pelaku melakukan maping terlebih dahulu kepada rumah kosong,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangsel, Selasa (9/3/2021).

Lanjutnya, saat rumah itu sekiranya kosong, maka kedua tersangka bersama-sama masuk dengan cara mencongkel gembok, dan juga memasuki rumah dengan mencongkel jendela yang kemudian para tersangka mengambil barang-barang yang ada dirumah.

Saat penangkapan, Yudi menjelaskan, ketika itu tim Vipers Polsek Serpong sedang berpatroli, dan mencurigai ada mobil yang sedang menunggu didepam rumah kosong.

Diterangkan Yudi, saat tim vipers mendekati, ternyata 1 tersangka yang menggunakan mobil ini kabur dan meninggalkan temannya yang masih berada didalam rumah kosong itu.

“Saat melakukan penangkapan, tersangka berusaha kabur. Maka kita lakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.

Yudi menjelaskan, kedua tersangka ini telah melakukan kurang lebih kriminal yang sama di 5 TKP di Wilayah Hukum Kota Tangsel.

Barang bukti yang disita, Yudi menerangkan, 1 handphone merk Iphone 5 warna putih gold, lalu ada 1 handphone merk Nokia E63 warna hitam.

**Baca juga: Kerjasama Pengelolaan Sampah, TPS 3R Jadi Catatan Fraksi Gerindra-PAN Tangsel

Lanjutnya, ada juga 1 unit DVR CCTV, kemudian 1 alat tensi darah merk Microlife, lalu ada beberapa jam tangan merk Guess warna chrome, Alexander Christie warna gols, Guess warna chrome coklat, Guess warna chrome, dan Guess warna chrono master warna chrome.

“Kerugian materil kurang lebih 90 juta. Dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email