oleh

Kakek Pengedar Ganja Diamankan Polres Cilegon di Pinggir Jalan

image_pdfimage_print

Kabar6-Residivis kasus narkoba jenis ganja kembali ditangkap Sat Resnarkoba Polres Cilegon di pinggir jalan. Lokasi penangkapan di Jalan SA Tirtayasa, Lingkungan Simpang Tiga, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.

Dari tangan OR yang sudah sepuh berusia 56 tahun itu, polisi mendapatkan dua linting ganja siap pakai seberat 1,04 gram. Sat Resnarkoba Polres Cilegon kemudian membawa tersangka ke kontrakannya dan mendapatkan batang bukti ganja lainnya seberat 6,09 gram.

“Didapati barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi daun ganja kering didalam kantong sebelah kanan celana pendek, yang tergantung didalam kamar kontrakan milik OR,” kata Kasat Resnarkoba Polres Cilegon, AKP Shilton, Selasa (14/06/2022).

AKP Shilton menerangkan, tersangka OR setidaknya telah dua kali masuk keluar tahanan dalam kasus narkoba. Meski begitu, pria yang sudah sepuh itu belum juga sadar.

Polisi kini masih mengejar KN yang menjadi pemasok ganja ke tersangka OR. Kini tersangka OR sudah berada di Mapolres Cilegon untuk terus diperiksa dan mengembangkan kasusnya.

“Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka OR adalah Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun paling lama 12 tahun,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email