oleh

Kakek di Pandeglang Tega Cabuli Gadis Disabilitas di Bawah Umur Bahkan Ancam Dibunuh

image_pdfimage_print

Kabar6- Seorang anak disabilitas berinisial SS yang masih berusia 15 tahun diduga dicabuli seorang kakek (64) di Pandeglang yang masih tetangga korban. SS yang duduk di kelas 3 SMP SLB dicabuli di sebuah saung tengah sawah.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP M Nandar mengatakan, aksi bejad seorang kakek yang berprofesi sebagai petani itu dilakukan satu kali. Korban sempat dijanjikan uang sebesar Rp5 ribu untuk menyalurkan nafsu bejadnya.

“Tak hanya itu pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya kepada orang lain,” kata Nandar saat ditemi di kantornya, Selasa (6/10/2020).

Penangkapan pelaku berawal dari laporan pihak keluarga usai mengetahui kejadian yang menimpa korban, pada 9 September 2020. Pelaku berhasil ditangkap, Senin (5/10/2020) setelah jajaran PPA Satreskrim Polres Pandeglang menggerebek salah satu rumah di Kecamatan Terate, Kabupaten Serang.

“Unit PPA kami menggerebek rumah milik anak dari tersangka di Kragilan, Kabupaten Serang. Namun tersangka tidak ditemukan, kemudian kami diantar oleh seseorang yang kami tidak bisa sebutkan inisial sekalipun ke salah satu tempat tersangka. Usai ditangkap tersangka diserahkan pada Unit PPA untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

**Baca juga: KPU Klaim Belum Tahu, Harta Kekayaan Calon Petahana Pandeglang Banten Paling Tajir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Undang-Undang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email