oleh

Kakek di Ciputat Diciduk Polisi atas Laporan Asusila Bocah

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menjemput paksa seorang pria lanjut usia berinisial AH alias Najih, 63 tahun, warga Sukamulya, Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Ia diciduk setelah dilaporkan atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap anak-anak di bawah umur.

“Dilaporin jam tiga sore terus abis magrib dijemput sama polisi. Dari Polres Tangsel,” ungkap Ketua RT 01/08, Mulyadi, Selasa (1/11/2022).

Ia telah mendapatkan laporan dari orang tua warga sekitar. Perbuatan Najih terindikasi sudah sejak lama.

“Kalau dengar desas-desus sudah lama. cuma engga ada bukti, engga ada yang mau ngomong. Akhirnya Pak J, orang tua salah satu korban melapor ke kami dan kami laporkan pelaku ke Polres Tangsel,” jelas Mulyadi.

**Baca juga: Tanggulangi Banjir, DSDABMBK Tangsel Pantau Ketat 13 Titik

Mulyadi menerangkan, sementara ada tiga orang korban pencabulan dan persetubuhan Kakek Najih yang telah membuat laporan polisi. Senin kemarin hasil visum para korban diterima polisi.

“Korbannya ada tiga anak, usia-usia 12 sampe 15 tahun. Ada yang dicabuli ada yang disetubuhi juga. Kalau rumornya lebih banyak dari itu,” terangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email