oleh

Kakek 72 Tahun Cabuli Anak Tetangga di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dimasa tuanya, kakek Kamidun (72) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Ciledug. Itu lantaran dirinya tega mencabuli anak tetangganya yang masih duduk dibangku kelas enam Sekolah Dasar (SD).

Aksi kakek cabul tersebut terbongkar setelah keluarga korban menemukan korban yang tidak kunjung pulang hingga larut malam berada di dalam rumah pelaku di Kompleks Pajak, Jalan Kasuari 1, No 6, RT 003 RW 004, Cipadu Jaya, Larangan Selatan, Kota Tangerang, pada Jumat (22/2/2019) lalu.

Kepada polisi, korban yang masih berusia 12 tahun tersebut mengaku kerap diberikan uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp150 ribu oleh pelaku.

Ratnasari (27) yang tidak lain adalah kakak kandung korban mengatakan, pihak keluarga tak menaruh curiga dan memperbolehkan korban pergi bersama pelaku lantaran pelaku dan keluarga korban sudah saling kenal.

“Adik saya diiming-imingi uang oleh pelaku,” kata Ratnasari, Kamis (28/2/2019).

Ratnasari menambahkan, peristiwa pencabulan itu terjadi sejak 2018, hingga awal 2019. Setiap melakukan aksinya, pria tua itu selalu memberi uang agar korban tidak menceritakan aksi bejatnya kepada siapapun.

Menurut Ratnasari, korban tidak berani menceritakan perlakuan si kakek tersebut karena takut dimarahi oleh orang tuanya.

“Selama ini, korban tidak mau cerita karena takut dimarahi oleh orangtuanya. Pelaku sudah ditangkap sekarang,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto membenarkan jika ada pelaku pencabulan di wilayah hukumnya.**Baca juga: Bebek Serundeng ala Hotel Santika Ice BSD, Rasanya Meresap Hingga ke Tulang Rusuk.

“Pelaku yang merupakan tetangga korban sudah kami amankan. Korban tidak diperkosa, itu pencabulan. Tetapi benar pelaku sempat tidak mengakui bahwa korban berada dirumahnya. Makanya kita jerat pasal perlindungan anak dan penyekapan juga dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” Kompol Supiyanto kepada Kabar6.com.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email