oleh

Kajari Tigaraksa Seriusi Kasus Proyek di Binamarga

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tigaraksa, Maju Ambarita, menyikapi serius sejumlah kasus dugaan korupsi proyek betonisasi jalan yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Anti Korupsi (Biak).

Orang nomor satu di lembaga Adiyaksa yang menaungi wilayah hukum Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan ini, bahkan sudah mengeluarkan surat permohonan bantuan kepada ahli konstruksi untuk menilai sejumlah proyek betonisasi jalan di daerah itu.

“Ya, pimpinan saya sangat serius sikapi kasus-kasus yang dilaporkan LSM Biak. Hari ini, saya terima surat perintah untuk mencari ahli konstruksi,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tigaraksa, Musa, kepada Kabar6.com, Rabu (5/3/2014).

Menurut Musa, pihaknya juga mengaku telah lama menurunkan tim untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

Saat ini, sejumlah kasus dugaan penyimpangan dan pengurangan volume pada proyek yang bersumber dari APBD 2013 ini sudah hampir rampung dilakukan oleh timnya.

“Tim kami, terus bergerak menyelidiki kasus- kasus itu. Kami, gak main-main kok. Kami, akan ungkap kasus tersebut hingga tuntas,” tegas Musa.

Sebelumnya, LSM Biak melayangkan surat kepada Kejari Tigaraksa, pada Selasa (4/3/2014). Dalam surat itu, para penggiat antikorupsi tersebut mendesak Kejari Tigaraksa, agar segera menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkannya pada Januari 2014 silam.

Proyek-proyek yang diduga bermasalah itu, diantaranya Peningkatan Jalan Tigaraksa-Cikuya (Pinang-Munjul), Kecamatan Tigaraksa, sebesar Rp3,3 miliar yang dikerjakan PT Berkat Alkes Mandiri. **Baca juga: Kejari Tigaraksa Didesak Tuntaskan Kasus Proyek di Binamarga.

Peningkatan Jalan Pasanggrahan-Cilame sepanjang 700 meter persegi senilai Rp 1.485.005.000 yang dikerjakan CV Warga Mulya Kencana. **Baca juga: Pabrik Paku Bodong Dilaporkan ke Kejaksaan.

Dan, betonisasi jalan di Jln Padat Karya sepanjang dua kilometer penghubung antara Kampung Samprok dengan Kampung Peusar, Cikupa senilai Rp. 1.785.005.000. Proyek ini, dikerjakan oleh CV Trimitra Karya.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email