oleh

Kajari Tangsel: Pelajar Bawa Sajam Diancam Penjara Minimal 5 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Aksi tawuran kelompok pelajar dan atau remaja di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tergolong tinggi. Bahkan sudah banyak pelajar di sekolah sekitar wilayah ini yang meregang nyawa akibat terluka kena senjata tajam.

Catatan kabar6.com, kasus terbaru bentrokan antarkelompok remaja di Jalan Ir Aria Putera, Kedaung, Kecamatan Pamulang, pada Minggu (11/9/2022) dinihari lalu. Seorang remaja terluka parah hingga tewas akibat tusukan serta sabetan senjata tajam (Sajam).

“Jika membawa sajam maka akan terkena undang-undang darurat itu ancamannya 10 tahun dan jika setengah usia daripada itu maka 5 tahun hukumannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina di SMK Sasmita Jaya, Kecamatan Pamulang, Senin (31/10/2022).

Lembaga pendidikan yang terletak di kawasan Universitas Pamulang itu para pelajarnya termasuk langganan pelaku tawuran. Oleh karenanya mereka diberikan penyuluhan dan penerangan hukum.

Silpia menerangkan, jadi sejak dini para remaja ini mesti mengerti masalah hukum. “Selain memberikan motivasi untuk mencegah terjadi dekadensi moral atau pemerosotan moral,” terangnya.

**Baca juga:Benyamin dan Pilar Turun ke Liang Makam Jenazah Arsid di Pamulang

Silpia berpesan kepada pelajar untuk tidak melakukan pelanggaran hukum. Termasuk membawa sajam. Apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain.

Ada banyak kegiatan positif, menurutnya, yang bisa dilakukan oleh para pelajar. Seperti olah raga sepak bola atau futsal, dan lain sebagainya.

“Jadilah generasi hebat yang membanggakan orang tua dan berguna bagi bangsa dan negara. Mari bersatu membangun bangsa. Dan selalu menjadi orang yang berguna,” pesan Silpia.(yud)

Print Friendly, PDF & Email