oleh

Kajari Cilegon Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

image_pdfimage_print

Kabar6-Rupaji, tersangka utama kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial HLD, warga Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Kamis (31/7/2015) malam.

 

Penangkapan Rupaji berlangsung di salah satu hotel di Kota Cilegon. Ya, Rupaji dibekuk setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

 

Informasi yang dihimpun kabar6.com, penangkapan Rupaji bermula dari laporan keluarga korban yang mengetahui keberadaan mobil Toyota Hilux kuning bernomor polisi B 9692 NAB milik tersangka di parkiran hotel.

 

Saat akan ditangkap, Rupaji sempat melakukan perlawanan namun dapat dengan mudah diantisipasi petugas.

 

Sedianya, penetapan P21 untuk berkas Rupaji memang terkesan agak lambat bila dibandingkan dengan enam tersangka lain.

 

Sebelumnya, Kejari menyatakan berkas enam pelaku yakni Gugun, Wawan, Herman, Iman, dan Nashrullah lengkap serta telah disidangkan. Sementara satu pelaku atas nama Sofyan yang merupakan kakak kandung Rupaji hingga kini masih buron.

 

Sementara Rupaji yang diringkus langsung menjalani pemeriksaan di Kejari Cilegon pada Jumat (31/7/2015). Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

 

Saat pemeriksaan, pihak keluarga korban dan tersangka memenuhi lobi tunggu di depan ruangan Staf Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Cilegon.

 

Paman korban, Rahmat menungkapkan, selama ini penetapan P21 terhadap berkas Rupaji terkesan dipersulit. Bahkan, terakhir kali berkas Rupaji dinyatakan belum lengkap karena mobil yang digunakan sebagai barang bukti menghilang. Padahal mobil tersebut sudah disita.

 

Karena ingin kasus tersebut segera selesai, pihak keluarga langsuna melakukan pencarian mobil tersangka. Beruntung, salah satu anggota keluarga melihat mobil tersebut di parkiran salah satu hotel di Cilegon.

 

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kajari Cilegon, Saimun mengatakan, lima tersangka kasus pencabulan sudah disidangkan dan inkrah. Sementara dua lain sedang dalam proses. ** Baca juga: 23 Hektare Sawah Di Cilegon Terancam Gagal Panen

 

“Untuk Rupaji, penyidik sudah menyerahkan ke kejaksaan dan jaksa peneliti juga sudah melakukan penelitian bahwa barang bukti mobil itu dipakai oleh tersangka. Sedangkan Sofyan saat ini masih buron,” katanya.(van)

Print Friendly, PDF & Email