oleh

Kadishub Tersangka Suap, Kejari Cilegon Belum Sasar Penyuapnya

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kejari Cilegon sudah menetapkan UDA, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Cilegon sebagai tersangka suap pemberian izin perparkiran. Namun kejaksaan belum menyasar pihak pemberi suap, alsannya menggunakan azas praduga tak bersalah atau the presumption of innocence.

Kepala Kejari Cilegon, Ely Kusumaatuti mengaku berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Semuanya harus berdasarkan data dan bukti hukum yang kuat.

“Saya belum bisa bilang yang memberi itu sudah masuk pemberi suap. Kita tidak boleh sembarangan, tidak boleh menyangka seseorang seperti itu. Karena kita memegang the presumption of innocence,” ujar Kajari Cilegon, Ely Kusumaatuti, dikantornya, Kamis (19/8/2021).

UDA telah dijadikan tersangka oleh Kejari Cilegon dalam kasus suap penerbitan izin Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) Pasar Kranggot. Diduga kuat tersangka menerima suap lebih dari Rp 500 juta.

Meski mengaku masih mendalami pihak swasta yang memberikan suap. Namun Elly selaku Kajari Cilegon, masih enggan membeberkan identitas pihak swasta yang masih berstatus saksi tersebut.

“Untuk pemberinya saya tidak bisa menyampaikan. Saya melindungi hak asasi manusia sebagai saksi. Kan baru saksi, belum bisa dikatakan sebagai pemberi suap. Itu dari pihak swasta,” terangnya.

Lembaga negara dengan lambang timbangan ini enggan berspekulasi adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus suap izin parkir pasar. Elly mengaku masih fokus kepada tersangka UDA.

**Baca juga: Kadishub Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Parkir

“Untuk sementara ini, kami belum bilang ada. Karena kami kemarin dalam penyelidikan dan penyidikan kami, fokus kepada dia (Kadishub) dulu,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Kejari Cilegon menetapkan UDA sebagai tersangka karena menerima suap sebesar Rp 530 juta. Dia keluar dari Kejari Cilegon mengenakkan rompi berwarna merah dan langsung memasuki mobil tahanan.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email