oleh

Kadishub Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Parkir

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Cilegon, UDA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Cilegon, atas dugaan korupsi parkir di Pasar Kranggot. UDA diduga menerima suap sebesar Rp 530 juta.

UDA ditetapkan tersangka usai diperiksa tim Pidsus Kejari Cilegon. Tersangka keluar dari kantor kejaksaan sekitar pukul 16.30 wib, Kamis, 19 Agustus 2021.

Saat kantor keluar kejaksaan, tersangka UDA tidak menjawab pertanyaan awal media yang menunggunya dan langsung masuk kedalam mobil tahanan.

“UDA selalu Kepala Dinas Perhubungan dalam menjalankan jabatannya, secara melawan hukum, bertentangan dengan kewajibannya dan berhubungan dengan jabatannya, telah menerima sejumlah uang untuk keperluan atau syarat penerbitan surat pengelolaan tempat parkir (SPTP) pada Dishub Cilegon. Sampai sekarang hasil penyidikan, sudah menerima mahar kurang lebih 530 juta,” ujar Kajari Cilegon, Ely Kusumastuti, kepada awak media, Kamis (19/08/2021).

Dalam kasus suap tersebut, kata Ely, tersangka menerbitkan izin pengelolaan parkir satu titik di Pasar Kranggot.

“Satu titik yang sama yang memberi dua yang berbeda,” ujarnya.

**Baca juga: Lama Tak Digunakan Belajar, Ruang Kelas SMPN 2 Cilegon Terbakar Saat HUT Kemerdekaan

Kata Ely, tersangka atas kasus suap disangkakan Pasal 12 huruf A Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman untuk pasal 12, minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” ujarnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email