oleh

Kadinkes Jadi Tersangka, Pemkot Tangsel “Diam”

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), belum mengeluarkan keterangan resmi seputar penetapan status tersangka terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Dadang, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa.

Padahal, Dadang sudah resmi menyandang status tersangka sejak 4 Agustus silam. Dia, diduga terlibat dalam kasus koruspi proyek pengadaan sarana dan prasarana kesehatan atau Alat Kesehatan (Alkes) untuk Puskesmas yang ada di daerah itu.

Kejari Tigaraksa, menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dalam proyek pengadaan Alkes senilai Rp11,4 miliar yang bersumber dari dana APBD dan APBN tahun anggaran 2010 tersebut. **Baca juga: Diduga Mark Up Alkes, Kadinkes Tangsel Jadi Tersangka.

“Penyidik pada Kejari Tigaraksa, sejak  tanggal 04 Agustus 2014 telah menetapkan D (Dadang-red), selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel sebagai tersangka dalam pengadaan sarana prasarana Puskesmas Tahun 2010,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tigaksa, Ricky Tommy Hasiholan, kepada Kabar6.com, Senin (11/8/2014). **Baca juga: Kasus Alkes, Kejagung Janji Tak Tumpang Tindih.

Dihari yang sama, Kabar6.com mengirim pesan singkat untuk mengkonfirmasikan persoalan yang tengah menjerat Dadang selaku Kepala Dinkes tersebut kepada Walikota Tangsel, Airin Rachmy Diani. Namun, Short Massage Service (SMS) yang dikirim hingga kini belum juga di respon oleh Airin. (yud/din)

Print Friendly, PDF & Email