oleh

Kades Pecat Dua Ketua RT di Tigaraksa, Ini Reaksi Tokoh Masyarakat

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus pemberhentian sepihak dua ketua RT oleh Kepala Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang terhadap Yeyen Karnadi RT 03/ 04 Kampung kelapa Dua dan Dahyudin RT 01/02 Kampung Pabuaran Asem mendapatkan sorotan dari tokoh masyarakat setempat.

Marjuk tokoh masyarakat di RT 01/02 Kampung Pabuaran Asem bereaksi dengan menyebut keputusan yang diambil kades terlalu gegabah. Bahkan Ia menilai keputusan sepihak yang diambil kades menyalahi aturan. Sebagai Kades harus bijak serta bisa menjelaskan bilamana terjadi polemik. “Semua bisa di musyawarahkan dan dijelaskan apa persoalannya,” ungkap Marjuk lewat telepon, Selasa (15/9/2020).

Marjuk mengatakan, ketua RT itu dipilih warga, artinya yang bisa memberhentikan itu warga dengan alasan kuat untuk mengajukan permintaan pemberhentian kepada kepala desa.

“Kecuali warga yang meminta diberhentikan dengan alasan melakukan KKN, abaikan tugasnya sebagai RT atau meninggal,” ungkapnya

Menurutnya, akibat pemberhentian secara sepihak, warga dua RT tersebut tidak terima dan langsung menggelar rapat koordinasi dengan para tokoh masyarakat.

“Sekitar 30 Warga yang tidak terima pengen datangi kantor Desa, khawatir terjadi anarkis, saya larang,” jelasnya

Lanjut Marjuk, warga juga menginginkan agar Camat juga memanggil kedua ketua RT agar ketua RT tersebut mengetahui yang sebenarnya

**Baca juga: Operasi Yustisi di Kabupaten Tangerang, 30 Pelanggar Dikenai Sanksi.

“Warga masih menunggu Camat memanggil kedua ketua RT itu juga, jangan Kades saja yang dipanggil, biar tau yang sebenarnya,” pungkas Marjuk

Terpisah, Rahyuni Camat Tigaraksa saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan membuat surat peringatan kepada Kades Pete akibat pemecatan dua ketua RT secara sepihak. “Sedang dikonsep surat tegurannya,” kata Rahyuni singkat (CR)

Print Friendly, PDF & Email