oleh

Kades Pasanggrahan Penuhi Panggilan Pengadilan Negeri Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Madrais SE Kepala Desa ( Kades ) Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang memenuhi panggilan Pengadilan Negeri kelas 1A Kota Tangerang, Senin (29/7/2019).

Kades Madrais yang didampingi oleh kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan terkait surat gugatan yang dilayangkan oleh ketua LSM UMI pada 18/7/2019 lalu.

Menurut surat gugatan tersebut, Madrais SE Kades Pasanggrahan dinilai oleh Hepi Irawan sebagai ketua LSM UMI melakukan perbuatan melawan hukum ( PMH ) menyusul adanya aksi persekusi yang diduga dilakukan Kades dan ratusan warga Perumahan Koperasi Guru Cengkareng (PKGC) Pasanggrahan beberapa hari yang lalu.

Kades Pasanggrahan Madrais SE selaku pihak tergugat mengatakan, dalam pertemuan pertama di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Tangerang siang tadi pihak pengadilan menyarankan untuk melakukan mediasi kembali pada 5 agustus 2019 mendatang.

“Tadi siang Hakim nyuruh mediasi dulu belum ada hasil, nunggu bulan depan pertemuan lagi,” ujarnya.

**Baca juga: Plt Komisaris Utama: Bantuan Kabupaten/Kota Bisa Menjadi Modal Bank Banten.

Sementara itu ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Universal Monitoring Indonesia (UMI) Hepi Irawan sebagai pihak penggugat menuturkan hal yang sama, bahwa pertemuan pertama belum ada keputusan, sidang ditunda minggu depan.

“Sidang ditunda untuk mediasi tanggal 5 agustus, dan menyerahkan eksepsi masing masing,” ungkap Hepi Irawan lewat pesan whatsappnya.

Sidang perdata kedua pihak yang sedang berseteru ini akan digelar kembali pada 5 agustus 2019 mendatang dengan membawa atau menyertakan eksepsi atau bantahan / pembelaan dari kedua belah pihak.(N2P)

Print Friendly, PDF & Email