oleh

Kades di Lebak Desak Revisi Juknis Pembangunan Fisik

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak didesak merevisi Juknis Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Tahun 2020.

Kepala Desa Cikatapis yang juga Wakil Ketua Apdesi Lebak, Darmawan, menyayangkan, juknis yang seharusnya menjadi pedoman dalam proses pembangunan di desa justru tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Perbup tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

“Banyak isi dalam juknis yang rancu dan tidak sejalan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” kata Darmawan, di Rangkasbitung, Kamis (19/3/2020).

Menurut Darmawan, revisi juknis penting segera dilakukan oleh DPMD Lebak karena bakal menghambat pembangunan fisik di desa.

Di dalam juknis kata dia, pencairan dana desa tahap I harus menyertakan sertifikat bimbingan teknis (Bimtek) TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang diselenggarakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD).

“Belum semua kecamatan BKAD-nya terbentuk, dan lagi pembentukan BKAD akan melalui proses yang panjang,” sebut Darmawan.

Kemudian terkait anggaran Bimtek TPK 1% dari nilai anggaran pembangunan di desa. Jika rata-rata nilai pembangunan fisik terendah 1 desa Rp500 juta, maka biaya yang harus dikeluarkan desa untuk Bimtek Rp5 juta.

**Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Polwan di Lebak Bagi-bagi Masker.

“Dikali 340 desa totalnya Rp1,7 miliar, itu untuk biaya Bimtek TPK saja. Padahal selama ini, TPK tidak di-bimtek pun bisa berjalan membangun. Jadi kontraproduktif dengan semangat pemerintah yang menyediakan pendamping desa, lokal desa, tenaga teknis dan pendamping tenaga ahli,” papar Darmawan.

“Lalu buat apa lagi Bimtek? Jadi jelas saya mendesak agar juknis ini segera direvisi oleh DPMD,” tutupnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email