oleh

Kades di Lebak Berharap Revisi UU Desa Fokus pada Penguatan Kewenangan Desa

image_pdfimage_print

Kabar6-Revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disetujui oleh DPR RI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga disebut menyetujui revisi undang-undang tersebut.

Salah satu poin yang diusulkan adalah pasal yang mengatur tentang periodisasi jabatan kepala desa (kades) dari 6 menjadi 9 tahun.

Rafik Rahmat Taufik Kades Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, menyambut baik apabila pemerintah dan DPR benar-benar setuju dan akan merevisi.

“Itu kan baru lisan, kita tunggu aja benar atau atau enggak. Setuju kan bukan berarti bisa langsung dilaksanakan, karena ada proses dan mekanisme yang ditempuh,” kata Rafik saat dihubungi Kabar6.com, Rabu (18/1/2023).

**Baca Juga: Kejaksaan Wajib Dampingi Pemda Beri Masukan dalam Hal Investasi Daerah

Kata Rafik, revisi terhadap UU Desa harus fokus pada poin-poin yang nantinya melahirkan regulasi yang berpihak dan penguatan terhadap kewenangan desa demi kesejahteraan masyarakat.

“Karena kan ada beberapa pasal yang malah mengurangi kewenangan desa, jadi sebaiknya revisi harus ke arah esensi yang berpihak kepada pemerintah dan masyarakat desa,” ujar pria yang menjabat Sekjen Apdesi Lebak ini.

Ditanya soal perpanjangan masa jabatan kades yang disebut-sebut juga disetujui, Rafik meminta pemerintah memperjelas apakah nantinya setelah disahkan UU tersebut berlaku surut atau tidak.

“Ada asas non-retroaktif artinya tidak berlaku surut, saya harap ini harus diperjelas dulu oleh pemerintah. Karena yang saya lihat teman-teman kades ini memahaminya akan secara otomatis jabatannya diperpanjang 3 tahun,” terang Rafik.

Menurut Rafik, jika nanti UU itu tidak berlaku surut maka akan banyak kades yang saat ini menjabat justru akan dirugikan. Pasalnya ketika nanti UU diberlakukan, maka secara otomatis ada pengurangan masa jabatan kades yang saat ini menjabat.

“Saya menjabat mulai tahun 2021 sampai 2027, ketika UU disahkan dan tidak berlaku surut lalu saya terpilih lagi di periode kedua saya akan menjabat selama 9 tahun, jadi 2 periode itu saya menjabat 15 tahun bukan 18 tahun. Tetapi saya tidak boleh lagi mencalonkan diri untuk periode ketiga karena ketika lama jabatan 9 tahun hanya dibolehkan 2 kali atau 18 tahun,” papar dia.

Hal itu tertuang dalam Pasal 39 yang menyebut bahwa kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.Kepala Desa bisa menjabat paling banyak 3 kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Mau 6 atau 9 tahun sebenarnya bagaimana komitmen kita (kadeds-red) untuk bergerak cepat membangun desa mewujudkan visi misi dan programnya. Kalau enggak komitmen ya mau 9 tahun pun enggak akan bisa tercapai targetnya,” jelas Rafik.(Nda)

 

Print Friendly, PDF & Email