oleh

Kades dan Perangkat Desa di Lebak Belum Divaksin Booster, Usulan ADD Ditunda

image_pdfimage_print

Kabar6-Usulan alokasi dana desa (ADD) tahap satu bakal ditunda jika kepala desa (kades) dan perangkatnya belum divaksin dosis ketiga alias booster. ADD salah satunya untuk pembiayaan gaji kades dan perangkat desa.

Hal itu tertuang dalam surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak yang ditujukan kepada para camat. Dalam surat itu, DPMD meminta camat agar menunda usulan ADD tahap satu bagi kades dan perangkatnya yang belum divaksin booster.

“Iya, kami sarankan agar kepala dan perangkat desa mendapatkan suntikan vaksin booster,” kata Kepala DPMD Lebak Babay Imroni kepada Kabar6.com, Selasa (8/3/2022).

Vaksin booster kades dan perangkat desa merupakan upaya dalam percepatan vaksinasi dalam membentuk kekebalan tubuh masyarakat (Herd immunity).

“Jadi ini supaya bisa menjadi contoh buat masyarakat di desa mereka masing-masing. Kalau kades dan perangkat desanya sudah divaksin booster diharapkan juga masyarakatnya bisa mengikuti,” tutur Babay.

**Baca juga: Korban Pergerakan Tanah di Cihuni Lebak Segera Terima Bantuan DTH

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

DPMD Lebak meminta laporan pelaksanaan vaksin booster kades dan perangkat desa disampaikan paling lambat pada minggu ke-4 di bulan ini.

“Iya nih, mau cairkan gaji tapi harus sudah vaksin booster,” kata salah seorang kades.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email