oleh

Kadaluwarsa, DJBC Banten Musnahkan dan Kembalikan Pelunasan Cukai 700 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Banten lakukan pengembalian pelunasan cukai milik PT Wang Prima Persada senilai Rp786.767.000, hal itu setara dengan 81.110 bungkus sigaret putih mesin (spm) kemasan 20 batang rokok.

Kepala Kanwil DJBC Banten, Mohamad Aflah Farobi menyatakan, pengembalian pelunasan cukai tersebut disebabkan rokok telah kadaluwarsa, dan tidak dapat dipasarkan kembali.

Sehingga, menurutnya, pihak pengusaha rokok, melakukan permohonan untuk pengembalian pelunasan cukai.

“Sebelumnya PT. Wang Prima Persada, mengajukan pemberitahuan permohonan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) yang telah dilekati pita cukai dan masih berada di pabrik. BKC yang dimusnahkan berjenis SPM,” ujarnya kepada Kabar6.com melalui rilis, Senin (12/4/2021).

Menurut Aflah, pemusnahan itu dilakukan karena barang tersebut sudah masuk masa kadaluwarsa sehingga tidak bisa dijual ke pasaran.

“Pemusnahan dilakukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Tangerang. Pemusnahan bertempat di Komplek Pergudangan Taman Tekno BSD,” ugkapnya

Aflah menuturkan, untuk dapat pengembalian pelunasan cukai perlu melalui beberapa tahap. Dijelaskannya, ada pemberitahuan tertulis, sambungnya, pemeriksaan dan penelitian terhadap barang akan dimusnahkan, dan pemusnahan.

Untuk fasilitas pengembalian cukai atas BKC baik yang pelunasan cukainya, Aflah menerangkan, dengan cara pelekatan pita cukai maupun dengan pembayaran, untuk diolah kembali atau untuk dimusnahkan hanya diberikan kepada Pengusaha Pabrik, tentunya setelah mengajukan pemberitahuan tertulis ke Kantor Bea dan Cukai setempat.

“Setelah pemberitahuan tertulis diterima dan disetujui maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan dan penelitian terhadap barang yang dimusnahkan. Setelah proses penelitian dan pemeriksaan selesai dilakukan, maka tahap berikutnya adalah proses pemusnahan,” terangnya.

**Baca juga: Dugaan Korupsi di KONI Tangsel Ada Temuan 11 Kegiatan Fiktif

Aflah mengungkapkan, pemusnahan BKC dapat dilakukan dengan cara membakar habis barang kena cukai, menghancurkan barang kena cukai atau memasukkan barang kena cukai ke dalam lubang galian yang telah diberi air yang kemudian ditimbun dengan tanah.

“Teknis pemusnahan tersebut dilakukan bertujuan agar merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email