oleh

Kabur ke Jakarta, Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi di Kota Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sat Reskrim Polresta Serkot menangkap BY (22), pelaku utama pembacokan pada tawuran yang menyebabkan korbannya, AK (20) mengalami lima luka bacok hingga meregang nyawa.

Tawuran itu terjadi 14 November 2021, pelaku kabur ke Jakarta dan berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Hingga akhirnya ditangkap Kamis, 26 Mei 2022 di pinggir jalan Kota Serang.

“Dengan DPO, berkaitan dengan geng motor sehingga terjadi suatu perkelahian, membacok dan meninggal dunia,” kata Kapolresta Serkot, Kombes Pol Nugroho Arianto, di kantornya, Senin (30/05/2022).

**Baca Juga: Korupsi Sampah, Tersangka Juga Palsukan SK Bupati Serang

Pelaku tawuran lainnya sudah ditangkap dan mendekam dibalik jeruji penjara. Polresta Serkot berjanji untuk lebih mengintensifkan patroli di lokasi rawan tawuran maupun kejahatan jalanan.

“Secara represif, kita juga lakukan reprentif, jajaran Polsek maupun Polres kita lakukan patroli ke lokasi yang rawan kriminalitas,” terangnya.

Keributan antar geng motor berawal saat keduanya janjian melalui media sosial (medsos) untuk tawuran. Kemudian mereka mengumpulkan anggotanya masing-masing, hingga terjadi tawuran tersebut.

Dari tangan BY, polisi menyita celurit sepanjang 60 cm yang dia pesan hingga sepeda motor yang digunakannya untuk tawuran.

“Tersangka BY dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email