oleh

Kabupaten Tangerang Tahan Penyerahan Aset di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Proses dan tahapan penyerahan aset yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari daerah induk Kabupaten Tangerang tak semudah membalikan telapak tangan.

Sinyal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Tangerang terpilih periode lima tahun kedepan, Ahmed Zaki Iskandar.

“Nanti, kami lihat dulu seperti apa. Karena unit usaha seperti PD Pasar Kerta Niaga dan PDAM Tirta Kerta Raharja tidak bisa begitu saja diserahkan,” tegas Zaki, di Serpong, Senin (14/1/2013).

Zaki mengungkapkan, aset berbentuk unit usaha tersebut belum bisa diserahkan dalam waktu dekat. Sebab, penyerahan aset tidak bergerak itu harus dilakukan secara matang.

Sementara hingga hini proses verivikasi masih terus berlangsung. Meski, terang Zaki, pemerintahan Kota Tangsel telah bergulir empat tahun pascaotonomi daerah.

“Pelaksanaan penyerahan aset masih dalam perhitungan,” terang Zaki, ditemui usai acara Orientasi Kaderisasi Partai Golkar.

Zaki menambahkan, masih adanya keterikatan kontrak usaha dan kerja dengan pihak ketiga menjadi alasan penyebab aset-aset bergerak masih ditahan.

Sebut saja seperti lapangan hokey Alam Sutera di Serpong Utara, lahan RS As-Shobirin di Serpong dan seluruh pasar-pasar tradisional.

Hal itu membuat Pemkab Tangerang sangat berhati-hati dalam menyerahkan aset. Termasuk juga seperti halnya penyerahan Bank Perkreditan Rakyat karena melibatkan pihak ketiga.

“Pembukuannya harus hati-hati, tidak semudah seperti menyerahkan aset lainnya yang bisa membantu Pemkot Tangsel menyelenggarakan pelayanan untuk masyarakat,” alasan Zaki.

“Jangan sampai pihak yang menyerahkan dan menerima kena masalah. Jadi harus benar-benar ditelaah penyerahan aset itu,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email