oleh

Kabupaten Tangerang Segera Tertibkan Angkutan Barang dan Orang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang akan menertibkan angkutan barang dan orang secara rutin di 33 jaringan rute yang ada di wilayah itu. “Bila perlu razia 10 kali dalam sebulan,” ujar Kepala Dinas Kabupaten Tangerang Bambang Mardi, Rabu (1/5/2019).

Langkah penertiban ini, kata Bambang dilakukan karena masih banyak angkutan yang tidak taat aturan. Selain itu, pernyataan Bambang ini juga menjawab keluhan dari para pengusaha angkutan khususnya pengusaha angkutan pedesaan ( APDS ) tentang pengaturan domisili, perberlakuan denda sebesar 2 perseb serta KIR.

Razia angkutan, kata dia, dilakukan setelah Peraturan Bupati diterbitkab pada Mei ini.

Sebelum razia digelar, Bambang masih memberikan kesempatan kepada pengusaha angkutan orang dan barang untuk melengkapi dokumen kendaraan serta menyelesaikan kewajibannya.

**Baca juga: Tuntut Fasum, Warga Panorama Sepatan 2 Demo Pengembang.

“Apabila tidak, kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku demi kepentingan bersama,” Bambang menegaskan.

Kepala Bidang Angkutan Rudi Hartono mengatakan langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan tersebut sejalan dengan regulasi yang ada yang tertera dalam Undang undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Peraturan Kapolri nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor serta Perda nomor 4 Tahun 2011 dan di pertegas didalam Perbup nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi. (Jic)

Print Friendly, PDF & Email