oleh

Kabupaten Tangerang Perlu Perda Pengelolaan Budaya

image_pdfimage_print
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.(bbs)

Kabar6-Aturan soal pengelolaan budaya daerah dianggap perlu di Kabupaten Tangerang. Lantaran sampai saat ini Kabupaten Tangerang kesulitan mematenkan budaya lokal sendiri.

Demikian dikatakan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Jumat (17/2/2017). Menurutnya, draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut sedianya sudah didorong ke DPRD untuk dibahas dan disahkan.

Nantinya, Perda Pengelolaan Budaya itu akan menjadi payung hukum dalam mengatur kebudayaan daerah di Kabupaten Tangerang.

“Sejauh ini, Kabupaten Tangerang belum punya ciri khasnya dan meskipun sudah punya, kita belum bisa mematenkannya. Itu karena, kita belum punya aturannya,” ujar Bupati Zaki.

Dikhawatirkan, lanjut dia, kalau tidak punya aturan, bukan mustahil kalau nilai kearifan lokal dan cagar budaya di Kabupaten Tangerang akan tergerus, karena tidak ada yang melestarikannya.**Baca juga: Pemkab dan DPRD Tangerang Bahas Pencabutan Tiga Perda.

“Tapi diharapkan, dengan usulan Raperda Pengelolaan Budaya ini, bisa membantu melestarikan apa yang menjadi khas Kabupaten Tangerang,” ujarnya.**Baca juga: Apel HKN, Bupati Zaki Ajak Warga Waspada DBD.

Sementara, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik, mendukung penuh usulan Raperda Pengelolaan Budaya tersebut.**Baca juga: Pemkab Tangerang Imbau Petugas Rapatkan Barisan.

“Itu perlu sekali. Karena, sejauh ini kita belum punya Peraturan Daerah (Perda) Pengeleloaan Budaya. Jadi, kami juga cukup kesulitan mematenkan budaya asli Kabupaten Tangerang,” ujarnya.(Shy)

**Baca juga: Ngiler, Gaji Ratusan Juta per Tahun Untuk Kelola Akun Medsos Resmi Ratu Inggris.

Print Friendly, PDF & Email